Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Post Top Ad

banner gabung grup telegram bkk smk muhammadiyah ulujami

Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi penting diketahui oleh anda yang sedang membutuhkan surat ini untuk sebuah keperluan. Sebelumnya SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik).

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang dibuatkan polri melalui kepolisian sektor (polsek) atau kepolisian resor (polres) setempat yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang. Dengan kata lain SKCK merupakan catatan seorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Dikutip dari situs resmi polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu SKCK dapat diperpanjang, cukup pentingnya fungsi dari SKCK sehingga syarat membuat SKCK perlu anda ketahui.

Syarat membuat SKCK : Surat Pengantar


Syarat membuat SKCK yang pertama adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat anda tinggal. Untuk mendapatkan surat pengantar ini terlebih dahulu anda perlu berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RW, temui petugas kelurahan. Setelah itu anda akan di minta mengisi dan melengkapi formulir yang di buatkan untuk syarat membuat SKCK.

Syarat membuat SKCK : Data Diri


Sebelum mengurus SKCK ke polsek atau polres silahkan lengkapi persyaratan ini:
  • Fotocopy KTP Atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotocopy KK
  • Fotofopy Akte kelahiran
  • Fotocopy paspor ( bagi yang punya)
  • Pasfoto 4x6 background merah sebanyak 6 lembar

Mengurus SKCK Offline


Sebagai catatan, untuk keperluan melamar pekerjaan kelengkapan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara.
  1. Setelah melengkapi syarat membuat SKCK anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan /memasukan berkas yang telah anda siapkan.
  2. Pihak polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah di jelaskan.
  3. Sidik jari, bagi anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari.
  4. Kalau mengurus SKCK di polres biasanya prosesnya lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari.
  5. Setelah proses sidik jari selesai saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah anda siapkan.

Mengurus SKCK Online


Selain bisa diurus secara langsung, anda juga bisa membuat SKCK secara online:
  1. Buka situs skck.polri.go.id.
  2. Klik from pendaftaran.
  3. Isi formulir.
  4. Pada bagian “Satwil” klik opsi "jenis keperluan pembuatan SKCK".
  5. Unggah foto sesuai ketentuan.
  6. Setelah isi formulir pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaram biaya SKCK melalui bank BRI.
  7. Ambil SKCK di POLSEK, POLRES, POLDA, MABES, POLRI wilayah anda mendaftar.

Bayar pembuatan SKCK


Biaya pembuatan SKCK dikenakan tarif dari Rp30.000 hingga Rp60.000. Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Post Top Ad

banner magang di jepang bkk smk